Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mendagri juga menugaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat guna memimpin Ibu Kota sampai akhir masa jabatan keduanya habis Oktober mendatang.
Pemberhentian dan penunjukan itu kata dia menunggu, salinan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pemberhentian Ahok maupun Djarot kata Tjahjo juga melalui surat Keputusan Presiden (Keppres).
(MOH NADLIR/KOMPAS.com)
Kemendagri Berhentikan Ahok, Tunjuk Djarot Jadi Plt DKI | |
| 4 Likes | 4 Dislikes |
| 3,205 views views | 104K followers |
| News & Politics | Upload TimePublished on 8 May 2017 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét